Multitafsir Penggunaan Bahasa Indonesia pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Ноябрь 24, 2018  //  DOI: 10.33810/274170
Rati Riana, Enggar Dhian Pratamanti

Metrics

  • Eye Icon 195 views
  • Download Icon 51 downloads
Metrics Icon 195 views  //  51 downloads
Multitafsir Penggunaan Bahasa Indonesia pada Undang\u002DUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Image
Abstract

Penggunaan bahasa Indonesia dalam bidang hukum, sampai saat ini, masih jauh dari harapan. Bahasa Indonesia yang dituangkan dalam peraturan perundangan dan berbagai putusan di bidang hukum sering multitafsir dan tidak lugas. Kesalahan pemaknaan bahasa atau multitafsir dalam peraturan perundang-undangan menjadi penyebab penegakan hukum kurang maksimal. Berdasarkan fenomena tersebut, peneliti tertarik melakukan penelitian terhadap multitafsir penggunaan bahasa Indonesia pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menganalisisbagaimana penggunaan bahasa Indonesia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta apakah terjadi multitafsir pemaknaan bahasa dalam undang-undang tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode yang digunakan adalah descriptive research nonhypothesis. Analisis kualitatif dilakukan untuk menjelaskan semua rumusan dan tujuan penelitian yang telah ditetapkan, yaitu multitafsir penggunaan bahasa Indonesia pada bahasa hukum. Berdasarkan temuan hasil penelitian atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disimpulkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar menjadi instrumen wajib untuk diterapkan pada undang-undang tersebut. Terjadinya hal-hal yang inkonsistensi penggunaan bahasa Indonesia, terutama pemilihan kata yang multitafsir membuka peluang para penegak hukum untuk menafsirkan makna kata sesuai dengan pemahamannya. Hal ini akan berakibat pada penegakan hukum yang kurang maksimal.

Full text
Show more arrow
 

Metrics

  • Eye Icon 195 views
  • Download Icon 51 downloads
Metrics Icon 195 views  //  51 downloads